Senin, 13 Juni 2011

Internet Telepon Yang Legal

Internet Telepon Yang Legal




Dalam beberapa kesempatan ternyata masih saja ada pertanyaan “apakah Internet telepon itu legal atau ilegal?”. Pada dasarnya internet telepon itu legal semuanya. Hanya saja ada yang memerlukan ijin operasional dari pihak DITJEN POSTEL tapi ada juga jenis internet telepon yang sama sekali tidak memerlukan ijin sama sekali dari DITJEN POSTEL. Apakah yang membedakan diantara keduanya, parameter yang digunakan sangat sederhana sekali yaitu:

  • Apakah terhubung ke PSTN (Public Switch Telephone Network)? PSTN merupakan jaringan telepon publik yang saat ini dioperasikan oleh Telkom.
  • Apakah dioperasikan secara komersial? Termasuk menggunakan calling card dll.

Internet telepon yang harus menggunakan ijin (lisensi) adalah yang tersambung ke PSTN _DAN_ bersifat komersial. Jadi jika sebuah usaha internet telepon menggunakan PSTN dan bersifat komersial maka badan usaha tersebut harus meminta ijin operasional dari pihak DITJEN POSTEL seperti diterangkan di http://www.postel.go.id. Bersamaan dengan ijin (lisensi) operasi tersebut maka operator internet telepon komersial ini akan memperoleh nomor telepon dengan call area 01xx. Tentunya ada beberapa syarat Quality of Service (QoS) yang harus dipenuhi oleh operator internet telepon komersial ini supaya tidak merugikan masyarakat & pelanggan mereka.

Penyelenggara internet telepon melalui PSTN & komersial (termasuk menggunakan calling card) tanpa ijin lisensi dari DITJEN POSTEL akan di hadapkan kepada hukuman denda Rp. 600 juta dan penjara 6 tahun sesuai dengan UU 36/1999 bidang telekomunikasi.

Tapi bagi penggunaan internet telepon yang tidak melalui jaringan telepon publik dan tidak komersial maka ada banyak peluang untuk penyelenggaraan internet telepon tanpa perlu memperoleh ijin operasional dari DITJEN POSTEL. Apakah contoh-contoh aplikasi internet telepon tipe ini? Beberapa diantara-nya adalah:

  • Internet telepon melalui PC yang tersambung ke Internet. Peralatan yang dibutuhkan hanyalah sebuah PC multimedia dengan sambungan ke Internet. Cukup banyak situs yang bisa menerima jenis komunikasi ini seperti http://www.net2phone.com, http://www.dialpad.com dll.

  • Jika PC tersebut kita sambungkan ke Local Area Network (LAN) di belakangnya sehingga banyak komputer lain bisa mengakses secara bersama Internet & juga internet telepon. Konfigurasi sharing akses Internet beramai-ramai ini merupakan konfigurasi paling umum digunakan di Warung Internet, perkantoran, kampus & sekolah. Kesepakatan yang ada Internet telepon menggunakan komputer melalui WARNET diijinkan dengan konfigurasi LAN.

  • Konfigurasi yang akan membuat kontroversial adalah jika salah satu komputer yang terkait ke LAN tersebut di tambahkan peralatan card VoIP yang memungkinkan di sambungkan ke handset telepon biasa. Peralatan card tersebut dapat diperoleh di beberapa tempat seperti http://www.quicknet.net dengan harga sekitar US$99 / buah. Jika kita tambahkan peralatan card VoIP ini bukan mustahil kita bisa menyambungkan jaringan PABX (Private Automated Branch Exchange) yang ada di kantor, kampus, sekolah & mungkin di RT/RW agar bisa berhubungan SLJJ & SLI melalui Internet tanpa perlu membayar pulsa & tidak perlu menyusahkan Telkom sama sekali. Secara teknologi hal ini legal-legal saja karena yang kita sambungkan bukan PSTN tetapi PABX yang sifatnya private bukan publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar