Senin, 13 Juni 2011

Model Infrastruktur & Usaha Internet Telepon (VoIP)


 
Dengan beberapa kasus penahanan pengusaha VoIP tampaknya akan sangat penting untuk memahami berbagai bentuk usaha / teknologi yang ada, seperti:

  • Voice over IP (VoIP)
  • FAX over IP (FoIP)
  • Internet Telepon

Satu sama lain berbeda sebetulnya dari sisi fasilitas, tapi pada prinsip-nya yang kita transmisikan di atas Internet adalah suaranya – apakah itu dengan kemampuan dial, atau suara FAX. Referensi lebih lanjut tentang teknologi VoIP dapat dilihat di beberapa situs Web seperti:

            http://www.pulver.com
            http://www.openphone.org
            http://www.openh323.org
            http://www.quicknet.net

Kesamaan persepsi diperlukan baik bagi para pengguna, pengusaha / operator, regulator yang mengambil kebijakan maupun aparat pengaman agar tidak semena-mena menangkap orang, mengobrak abrik peralatan yang mereka miliki dan menuduh dengan tuduhan pencuri hanya karena Telkom mempunyai jiwa pengecut & tidak berani berkompetisi. Cerita akan menjadi sedikit lain kalau Telkom & Polisi menggunakan alasan bahwa pengusaha tsb mengoperasikan usaha tanpa ijin. Hanya saja alasan tsb akan memojokan Telkom sendiri, karena yang lebih berhak untuk menggugat pengusaha VoIP adalah DITJEN POSTEL / Pemerintah bukan Telkom.

Dalam gambar saya coba perlihatkan modul-modul yang akan saling berinteraksi dalam usaha VoIP, FoIP & Internet telepon. Satu sama lain sebetulnya bersifat modular & bisa berdiri sendiri – satu sama lain akan berinteraksi dalam variasi yang sangat lebar sehingga agak sulit mengkategorikan satu dengan lainnya.

Jika kita melihat gambar di atas maka sebetulnya secara umum dapat dibagi tiga kategori besar, yaitu:

  1. Resaler / End User.
·         Wartel / Warnet / RT-RW-Net / Kecamatan-Net (resaler)
·         Corporate user (bisa merupakan resaler).
·         Personal PC user (dial-up lewat ISP).
·         Telepon (dial-up lewat ITSP).
·         FAX (dial-up lewat ITSP).
  1. Gateway / Akses Provider / Internet Telepon Service Provider (ITSP).
  2. Backbone / Infrastruktur.
·         Managed IP (disini Quality of Service infrastruktur di atur).
·         Internet biasa.
·         Minute Exchange (kira-kira sama dengan Internet Exchange di Internet-nya).

Teman-teman pengusaha & regulator mungkin harus sadar bahwa model usaha yang dipakai di VoIP, FoIP & Internet Telepon bisa jadi cukup kompleks. Sebagian besar pengusaha VoIP yang ada di Indonesia sebetulnya hanya menjalankan jasa Internet Telephony Service Provider (ITSP). ISTP biasanya menyewa leased line ke Internet & juga beberapa saluran telepon untuk akses pelanggan.

Dari model yang ada pada gambar, sebetulnya banyak jenis usaha yang dapat berkembang dalam VoIP yang mungkin belum pernah terbayang sebelumnya. Backbone managed IP merupakan infrastruktur yang harus di usahakan agar kualitas suara VoIP menjadi lebih baik daripada apa yang ditawarkan saat ini. Dengan semakin banyaknya operator VoIP seperti hal-nya Internet, tempat pertukaran traffik VoIP (biasanya dikenal sebagai minute exchange) sangat dibutuhkan agar pertukaran traffik / interkoneksi antar operator bisa dijalankan di Indonesia tidak harus di luar negeri untuk menghemat bandwidth internasional. Perlu dicatat bahwa semua operasi tsb bisa dilakukan secara modular, artinya bisa berdiri sendiri & tidak harus pengusaha ITSP mempunyai backbone managed IP, tidak harus pengusaha tsb mempunyai minute exchange.

Dari sisi servis-nya sebetulnya akan ada 2 jenis servis di tingkat end user / resaler, yaitu:

·         Dial-out saja (satu arah ke luar saja) – hanya bisa menelepon keluar saja. Walaupun secara teknologi tidak terlalu susah untuk membuat servis ini menjadi dial-out & dial-in.
·         Dial-out & dial-in (bisa dua arah) -  disini kontrol akan infrastruktur akan terasa terutama alokasi nomor telepon. Terutama dengan kemampuan protokol H.323 yang memungkinkan komputer bertindak sebagai sentral telepon.

Servis dial-out saja adalah servis yang paling mudah di operasikan karena tidak perlu melakukan koordinasi nomor telepon (standar E.164) dengan berbagai sentral telepon menggunakan protokol H.323. Kualitas suara servis ini lebih sulit di kontrol. Servis ini lebih cocok untuk jasa resale VoIP seperti WARTEL & WARNET yang memang umumnya digunakan untuk dial-out saja.

Servis dial-out & dial-in (dua arah) hanya dimungkinkan jika si operator memperoleh nomor telepon. Isu utama yang menjadi concern dari regulator bagi pengusaha VoIP dua arah adalah masalah kontrol kualias supaya pengusaha VoIP bisa menjaga kualitas-nya & tidak mempermainkan pengguna VoIP. Walaupun sebetulnya mekanisme kontrol langsung oleh penggunapun bisa digunakan sebetulnya. Ada beberapa parameter utama untuk mengontrol kualitas, biasanya parameter ini hanya mungkin bisa diperoleh secara baik dan konsisten jika digunakan infrastruktur Internet yang betul-betul baik dan dirancang khusus untuk keperluan mentransmisikan data secara realtime. Infrastruktur internet yang di khususkan untuk data-data realtime termasuk Internet Telepon oleh beberapa rekan di sebut sebagai infrastruktur managed IP. Kualitas akan terasa oleh pengunakan secara langsung dalam dua (2) hal utama, yaitu:

  • Penomoran agar supaya standar nomor ISDN E.164 bisa di map ke alamat IP.
  • Kualitas suara dalam bentuk Mean Opinion Score (MOS) dapat mendekati Plain Old Telephone System (POTS) yaitu 4. Dalam gambar diperlihatkan perbedaan kualias tersebut antara POTS, VoIP dengan kompresi software, VoIP lewat Frame Relay dan VoIP dengan kompresi hardware menggunakan peralatan dari quicknet.net.

Parameter yang dapat di probe dalam jaringan komputer untuk menjamin kualitas adalah:

  • Pada layer 3 (Internet Protocol)
    • IP Precedence untuk VoIP digunakan 5.
    • Menggunakan Differentiated Services Code Point (DSCP)
  • Pada protokol layer 4 (Transport Protocol)
    • Biasanya digunakan Real Time Protocol (RTP).
    • Menggunakan User Datagram Protocol (UDP).
    • Menggunakan port 16383 – 32767 untuk aplikasi suara di atasnya.
  • Pada Router infrastruktur Managed IP digunakan teknik yang berbeda untuk melakukan antrian trafik dibandingkan dengan router Internet biasa. Disini vouce traffic akan menggunakan Priority Queuing (PQ) sedang data traffik akan menggunakan Weighted Fair Queuing (WFQ) atau Class-Based Weighted Fair Queuing (CBWFQ)

Dari sisi end user, usaha memperbaiki kualitas juga bisa digunakan dengan beberapa cara misalnya:

  • Melakukan kompresi suara & video yang di transmisikan (misalnya G.723 untuk suara).
  • Menggunakan Compressed RTP – supaya header protocol 40 byte IP+UDP+RTP dapat dikompres menjadi hanya tinggal 2-4 bytes.
  • Mengggunakan Voice Activity Detection (VAD) – supaya kalau tidak sedang berbicara tidak dikirim suara lewat infrastruktur.

Terlepas dari model teknologi & usaha VoIP, pengusaha VoIP harus memperoleh ijin pemerintah untuk beroperasi & memenuhi beberapa hal yang diterangkan di UU36/1999, PP52/2000 & draft KEPMEN penyelenggara jasa telekomunikasi. Sepintas hal yang perlu di simaki pengusaha antara lain:

  • UU36/99 Pasal 16 (1) - Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal. Dalam bahasa sederhananya, pengusaha VoIP harus melakukan proses cross subsidi yang di atur oleh KEPMEN.
  • PP52/2000 Pasal 26, 27 & 28 – mengatur Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation) yang dimaksud di UU36/1999 Pasal 16. Sialnya USO di arahkan untuk jaringan telekomunikasi bukan jasa telekomunikasi. Perlu di revisi polanya untuk jasa telekomunikasi.
  • UU36/1999 juga mengatur Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi pada UU36/1999 pasal 26. BHP ini merupakan dana non-budgeter di lingkungan POSTEL.
  • Proses perijinan VoIP di terangkan di draft KEPMEN penyelenggara jasa telekomunikasi bisa di ambil di http://www.postel.go.id karena bentuknya masih draft jadi bisa berubah. Perhatikan di draft KEPMEN jasa pasal 54, 78, 79, 80 & 81. Kompetisi untuk perolehan ijin VoIP akan dilakukan secara terbuka & di atur dalam draft KEPMEN jasa telekomunikasi Bab IV tentang Tata Cara Perizinan pasal 96 s/d 101.
  • VoIP mungkin bisa juga di resale oleh WARTEL / WARNET yang di atur oleh draft KEPMEN pasal 93.
  • Hati-hati bagi pengusaha yang bermain api dan menjalankan usaha VoIP secara komersial tanpa ijin karena pelanggaran dalam mengoperasikan VoIP tanpa ijin & tanpa kewajiban USO akan terkena denda s/d Rp. 1 Milyard dan tahanan s/d 10 tahun di atur di UU36/1999 pasal 47 & 51.

Semua naskah UU, PP, KEPMEN yang berkaitan dengan dunia telekomunikasi & penyiaran dapat di download dari http://www.internews.or.id ambil dibagian media law-nya. Terus terangnya untuk bidang VoIP, naskah regulasi yang ada masih sangat prematur jadi perlu dibantu untuk disempurnakan untuk kebaikan kita semua. Diskusi tentang regulasi telekomunikasi banyak dilakukan di telematika@egroups.com & mastel-e-commerce@egroups.com.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar