Senin, 13 Juni 2011

Mengoperasikan Internet Telepon (VoIP) yang Legal untuk Perusahaan


 
Dengan penahanan beberapa minggu beberapa teman pengusaha di Surabaya & di Bandung yang mengoperasikan gateway & calling card internet telepon cukup membuat suasana usaha di VoIP (internet telepon) menjadi tidak karuan. Umumnya para pengusaha ini sempat di tahan karena memberikan jasa ke publik / masyarakat secara komersial akan akses SLJJ & SLI dari saluran telepon Telkom melalui Internet. Supaya lebih jelas permasalahannya dapat dilihat dari pola konvensional para pengusaha VoIP (internet telepon) memberikan jasa layanannya. Pengusaha VoIP umumnyamenjalankan sebuah gateway VoIP yang tersambung ke jaringan Internet maupun jaringan Public Switch Telephone Network (PSTN) milik PT. Telkom. Pelanggan akan men-dial gateway VoIP menggunakan handset mereka dengan berlangganan calling card pada pengusaha VoIP tsb. Gateway VoIP kemudian di program untuk meneruskan pembicaraan SLJJ & SLI ke nomor tujuan yang dituju melalui Internet. Akan ada masalah secara hukum disini, karena pengusaha VoIP menjual jasa VoIP secara komersial. Hukum di Indonesia di usahakan untuk melindungi kepentingan publik (pengguna), oleh karena itu si pengusaha harus memiliki ijin untuk mengoperasikan gateway VoIP maupun menjajakan calling card tsb. Karena calling card merupakan pengganti uang maka sangat di proteksi oleh hukum supaya tidak di salah gunakan & semena-mena oleh si pengusaha. Calling card yang sah biasanya dikeluarkan / di isi hanya oleh lembaga keuangan yang di tunjuk menurut undang-undang. Berbagai UU, PP & KEPMEN yang berkaitan dengan dunia telekomunikasi dapat di download dari http://www.internews.or.id & http://www.postel.go.id.

Tentunya ceritanya akan panjang jika kita harus menunggu pengusaha mengurus ijin dll. Adakah trik bagi pengusaha VoIP ataupun sebuah institusi / perumahan untuk melakukan operasi VoIP dan menghemat pulsa tanpa harus berhadapan dengan hukum? Jawabnya - ada! Jika kita telaah draft KEPMEN penyelenggara jasa telekomunikasi sangat eksplisit di tulis bahwa hanya penyelenggara VoIP yang komersial saja yang membutuhkan ijin operasi dari POSTEL bagi pengguna di rumah maupun institusi yang tidak di komersialkan ke publik maka ijin tersebut tidak dibutuhkan.

Bagaimanakah gambaran jaringan VoIP yang tidak melanggar hukum & tidak komersial tersebut? Dalam gambar saya coba memvisualisasi setup tersebut. Untuk penggunaan pribadi  di rumah tentunya tidak serumit apa yang ada di gambar, cukup gateway company di ganti menjadi PC di rumah yang di sambung langsung ke pesawat telepon dengan di tambah sedikit peralatan seharga US$100-an. Pada setting Internet biasa, dari IntraNet perusahaan yang terkait pada LAN di sambungkan ke Internet melalui gateway sebuah PC dan membayar telepon lokal ke Telkom untuk mengkaitkan diri ke Internet melalui ISP. Setting ini legal & wajar-wajar saja. Pada aplikasi VoIP maka kita hanya perlu menambahkan sebuah card VoIP di PC tsb (~US$100-an) untuk di sambungkan langsung ke pesawat telepon atau PABX agar bisa di gunakan beramai-ramai oleh banyak orang di dalam kantor. Karena VoIP ini hanya digunakan untuk keperluan rumah / kantor bukan publik maka ijin dari POSTEL tidak di perlukan.

Nah cerita menjadi seru karena tanpa di sadari si pengguna di rumah / perusahaan sekarang sudah masuk ke jaringan VoIP nasional & internasional. Jelas SLI (baik 001 & 008) sudah kita bypass dengan mudah. Bayangkan jika semua kantor cabang si perusahaan di berbagai kota tsb sudah di sambungkan melalui Internet dengan fasilitas VoIP – biaya SLJJ menjadi hilang. Bayangkan jika semua teman anda sudah ada di jaringan VoIP baik di Indonesia maupun seluruh dunia – biaya SLJJ & SLI menjadi hilang. Belum lagi FAX, karena FAX lebih reliable lagi jika dipakai di atas jaringan Internet (VoIP).

Total biaya yang dikeluarkan untuk seluruh pembicaraan VoIP adalah Rp. 150 / menit untuk antar VoIP. Jika anda menelepon ke jaringan PSTN di negara lain perlu menambahkan beberapa sen dolar / menit. Artinya biaya SLI yang tadinya sekitar Rp. 9000 / menit bisa ditekan menjadi sekitar Rp. 1300-an / menit. Untuk SLJJ bisa dilakukan dengan mudah antar VoIP, tapi jika menghubungi tujuaan di kota lain yang hanya menggunakan telepon biasa maka harus berhubungan dengan pengusaha gateway VoIP yang konvensional (yang saat ini banyak di tahan polisi).

Kendala utama dalam aplikasi VoIP adalah menjamin kualitas suara yang baik. Oleh karena itu minimal kita perlu menggunakan peralatan card tambahan untuk VoIP agar kompresi suara melalui jaringan internet dapat dilakukan secara baik. Card VoIP yang murah adalah buatan QuickNet http://www.quicknet.net seharga US$99 / buah. Satu card ini untuk satu saluran sambungan. Daftar lengkap berbagai fasilitas / peralatan VoIP dapat dilihat di http://www.pulver.com. Tentunya jika kita menginginkan kualitas VoIP yang sangat prima maka dibutuhkan perubahan yang cukup drastis di ISP-ISP yang ada di Indonesia agar kualitas servis untuk VoIP dibedakan dengan kualitas servis untuk mail & Web.

Perhitungan investasi US$100 tsb menjadi mudah di justifikasi karena biaya SLI & SLJJ yang sangat mahal dari PT Telkom & PT Indosat. Untuk ke US, maka perbedaan harga / menit antara SLI 001 & 008 dengan VoIP sekitar Rp. 8000 / menit. Oleh karena itu jika sebuah perusahaan sering mengirimkan FAX ke US, maka investasi US$100 + biaya internet-nya akan kembali setelah sekitar 100 menit (sekitar 100 halaman FAX) komunikasi ke US. Dalam bahasa sederhana-nya RoI dari investasi VoIP di sebuah perusahaan sebetulnya sangat cepat sekali balik.

Isu lain yang akan cukup seru adalah nomor telepon, walaupun pada dasarnya teknologi VoIP sebetulnya mampu mengenali & mempunyai sendiri nomor telepon seperti yang digunakan oleh Telkom & Indosat. Saat ini POSTEL tampaknya akan mengambil kebijakan untuk memberikan nomor telepon pada pengusaha VoIP yang memperoleh ijin saja. Konsekuensi ketidak adaan alokasi nomor telepon ini akan menyulitkan pengguna VoIP untuk menerima telepon dari luar saja. Sedikit akal-akalan dapat digunakan dengan menggunakan nomor ICQ atau NetMeeting untuk aplikasi VoIP – jadi tetap kita bisa menerima sambungan telepon dari luar hanya nomor-nya lain dengan nomor yang dikenal oleh Telkom & Indosat.

Saran saya bagi para pengusaha VoIP, ada baiknya banting sedikit stir anda untuk mencoba celah ini dengan cara memberikan servis ke berbagai perusahaan / institusi di Indonesia agar dapat mengoperasikan langsung VoIP dari institusi masing-masing. Peluang pasar masih sangat terbuka, tapi persaingan juga akan ketat karena dipasar ini tidak di perlukan sama sekali ijin & legal tidak di tangkap polisi. Saran saya bagi para pengguna VoIP yang memiliki gateway sendiri ada baiknya berkoordinasi satu dengan yang lain supaya kita bisa membuat sendiri whitepages & yellowpages VoIP Indonesia sehingga diantara kita dapat dengan mudah berkomunikasi tanpa perlu tergantung pada infrastruktur SLJJ & SLI dari operator Telkom & Indosat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar